77emasMenimbang: bahwa transaksi jual beli emas yang dilakukan masyarakat saat ini seringkali dilakukan dengan cara pembayaran tidak tunai, baik secara angsuran (taqsith) maupunFATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL Nomor: 77DSN-MUIV2010 Tentang JUAL-BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)setelah,