aplikasi judiJAKARTA, - EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41), membuat aplikasi sendiri untuk menjalankan bisnis judi on mereka. Aplikasi itu berupa gim onSekarang sudah ada Satgas Pemberantasan Judi On di bawah Kemenko Polhukam, katanya. Baca Juga: Modal Asing Sudah Kabur dari Indonesia Rp 45,19 Triliun.