bulan 89Tahun 1989 (Masehi) mempunyai 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama, termasuk 8 akhir pekan panjang serta 4 hari kejepit nasional (harpitnas).Penetapan HJE Hasil Tembakau untuk pemasaran di dalam negeri maupun untuk keperluan ekspor yang lebih dari 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penetapan