lapan9Secara umum, Lapan adalah lembaga yang diamanatkan oleh Undang-undang Keantariksaan untuk melaksanakan penelitian pengembangan kedirgantaraan, sertadengan LAPAN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan