makelar 33Makelar merupakan profesi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam Pasal 62 KUHD disebutkan bahwa Makelar adalah pedagangPengertian Makelar. Makelar adalah seorang perantara dari proses transaksi jual beli untuk melakukan penjualan barang atas nama orang