makelar33Arti Kata makelar adalah ma·ke·lar n 1 perantara perdagangan (antara pembeli dan penjual); orang yg menjualkan barang atau mencarikan pembeli; pialang: dia menjual langsungTugas utama makelar telah di atur dalam pasal 62 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), di mana dalam pasal 62 KUHD telah dijelaskan bahwa tugas utama makelar