sidang perceraianPerceraian di Indonesia memiliki tahapan hukum yang harus dilalui secara sistematis. Dari pengajuan gugatan, mediasi, persidangan, hingga putusan dan pencatatan akta cerai, semuanya harus dilakukan sesuai dengan hukum yangMenurut Hilman, selambat-lambatnya 30 (ta puluh) hari setelah diterima berkassurat gugatan perceraian, pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan oleh hakim.